Penyelesaian sengketa pajak melalui gugatan dilakukan lewat persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan gugatan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan dua mekanisme yaitu pemeriksaan acara biasa dan pemeriksaan acara cepat.Â
Pemeriksaan Gugatan Acara Cepat
Sama seperti banding, proses pemeriksaan acara cepat untuk gugatan juga diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu. Dalam hal gugatan, sengketa pajak tertentu yang dimaksud adalah gugatan yang tidak memenuhi syarat:
- Diajukan dalam bahasa Indonesia
- Satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan
Selain itu, pemeriksaan acara cepat juga dilakukan apabila sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang (kompetensi absolut) Pengadilan Pajak.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Persidangan juga tetap dihadiri oleh tergugat, penggugat atau kuasa hukumnya. Pemeriksaan gugatan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Bantahan.
Beberapa ketentuan mengenai pemeriksaan gugatan acara biasa diberlakukan untuk pemeriksaan gugatan acara cepat. Ketentuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.